Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Ini Penjelasan Habib Ahmad Alhabsyi

Minggu 24-03-2024,22:43 WIB
Reporter : Hendra Djamal
Editor : Sulis Utomo

Akan tetapi apabila ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasanya dikarenakan kekhawatiran atas keselamatan anaknya, maka dia harus mengqadha puasa dan membayar fidyah.

Hal ini sebagaimana pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu yang menyatakan, bahwa ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir atas fisik bayinya, bukan dirinya, maka dia wajib mengqadha dan membayar fidyah.

Di zaman Nabi Muhammad SAW, fidyah yang dibayarkan berupa kurma atau gandum.

BACA JUGA:Perbanyak Doa di Bulan Ramadan Jika Tak Ingin Merugi, Kenapa Demikian? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

BACA JUGA:Amalan Sunnah Saat Takbiran Idul Fitri Menurut Gus Fahrur, Jadi Berkah dan Dapat Pahala

Karena pada masa Nabi, kedua makanan itu merupakan makanan pokok masyarakat Arab.

Mengenai waktu pembayaran fidyah, ada beberapa pendapat. 

Madzhab Syafi'i menyebutkan, pembayaran fidyah dilakukan pada saat bulan Ramadan. 

Sementara Madzhab Hanafi mengatakan  pembayaran dapat dilakukan sebelum bulan Ramadan berikutnya. 

BACA JUGA:Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadan, Bolehkah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Bagaimana Hukumnya Minum Obat Pencegah Haid saat Puasa Ramadan? Ini Jawaban Buya Yahya

Artinya  bisa dilakukan setelah Ramadan tahun ini. 

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang wajib dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau sebanyak 0,75 kg (seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Ketentuan lainnya berupa membayar menggunakan uang, dimana 1,5 kg bahan pangan dirupiahkan dengan harga yang berlaku dan disamakan dengan banyak 1 hari puasa yang ditinggalkan.

Berdasarkan Keputusan Badan Amil Zakat Nasional DKI Jakarta tahun 2023 untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,- per hari per jiwa. 

BACA JUGA:Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga Kapan Waktu Pembayarannya Agar Makin Berkah

Kategori :