Artinya, kartu identitas penduduk berupa KTP nantinya akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya dan melekat dalam ponsel masing-masing warga.
BACA JUGA:Apa Keistimewaan Bulan Ramadan yang Semestinya Kita Raih? Begini Kata Ustaz Firanda Andirja
BACA JUGA:Shin Tae yong: Misi Bawa Timnas Indonesia Raih Kemenangan di Vietnam, Pecahkan Rekor Buruk
Pemerintah beralasan mengubah e-KTP menjadi IKD adalah menghemat pembiayaan kartu identitas.
Selain itu, IKD juga bisa mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.
Bukan itu saja, KTP digital juga bisa dibuat lebih cepat dan praktis, tidak perlu disimpan dalam dompet, cukup disimpan di smartphone.
KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone yang dilengkapi dengan QR Code.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Minta Dinas/OPD Segera Laporkan dan Sinkronisasikan Kegiatan
KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.