Honda

Selamatkan Aset Daerah, Pj Bupati Asmar Wijaya Apresiasi Kejari OKI

Selamatkan Aset Daerah, Pj Bupati Asmar Wijaya Apresiasi Kejari OKI

Pj Bupati Asmar Wijaya beri apresiasi Kejari OKI selamatkan aset daerah-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Asmar Wijaya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.

Penghargaan ini atas keberhasilan dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa aset daerah berupa lahan Hutan Kota, yang berada di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kota Kayuagung, Kabupaten OKI.

Keberhasilan ini dinilai Asmar sangat penting, karena aset tersebut akhirnya bisa difungsikan kembali untuk kepentingan masyarakat.

"Apresiasi kami atas kerja keras rekan-rekan Kejari OKI dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan Kawasan Hutan Kota.

BACA JUGA:Mulai Eksekusi! Inilah Program Ambisius 3 Juta Rumah Pertahun Prabowo - Gibran

BACA JUGA:Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Palembang Gelar ‘Perahu Bidar’, Ternyata Ini Tujuannya

Aset ini berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat OKI," kata Pj Bupati OKI, Asmar Wijaya.

Asmar mengakui dedikasi dan integritas tinggi yang ditunjukkan tim Jaksa Pengacara Negara dalam mempertahankan hak-hak masyarakat dan pemerintah.

"Keberhasilan ini menjadi bukti kemampuan hukum yang unggul, serta dedikasi luar biasa dari tim Kejari OKI selaku Jaksa Pengacara Negara," ucapnya. 

Sebelumnya, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menolak seluruh gugatan atas perkara perdata No.18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang gugatan hutan kota Kayuagung yang dilayangkan oleh ahli waris H Djalil.

BACA JUGA:Bantuan BSI Maslahat, Dari Indonesia ke Gaza, Perjalanan Daging Kaleng untuk Warga Palestina

BACA JUGA:BERSIAP! Masyarakat Terima Lagi Bansos CPP 10 Kg Mulai November Ini Disalurkan Melalui Desa Maupun Kelurahan

Dalam hal ini penggugat menggugat Pemerintah Kabupaten OKI sebagai tergugat I, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sebagai tergugat II, dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sebagai tergugat III pada tanggal 24 Juni 2024 lalu.

“Melalui proses persidangan selama kurang lebih 5 bulan dan dipergunakan dalil dalam pokok perkara oleh majelis hakim menolak gugatan yang disampaikan penggugat,” ujar Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH, Senin 4 November 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: