Sejarah Panjang THR, Gratifikasi di Hari Raya

Kamis 28-03-2024,05:40 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Kgs Yahya

Jika pada keadaan tertentu kita tidak dapat menolaknya seperti dikirimkan kerumah, diberikan melalui anggota keluarga, atau untuk menjaga hubungan baik antar lembaga, maka pemberian tersebut wajib dilaporkan ke KPK atau Unit Pengendali Gratifikasi.

Pelapor gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tekanan akibat laporan yang disampaikan.

Perlindungan dilakukan oleh KPK mulai dari perlindungan kerahasiaan pelapor dan perlindungan dari LPSK atau Institusi yang berwenang.

BACA JUGA:6 Air Terjun Eksotis di Pagar Alam, Pesona Curahan Air yang Tiada Tanding, Bikin Adem dan Betah!

BACA JUGA:Ini 6 Penyebab Mimisan Pada Orang Dewasa, yuk Disimak Ulasannya

Adanya ketidaktahuan dan ketidakperdulian dari Pn/PN terhadap penerimaan gratifikasi dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. 

Untuk itu perlu diwujudkan budaya anti gratifikasi dengan cara :

• Meningkatkan pemahaman pegawai negeri dan penyelenggaraan negara agar tidak menerima gratifikasi terkait jabatan, tugas atau kewenangannya;

• Mendorong lembaga pemerintahan menciptakan lingkungan yang bersih dari gratifikasi dengan cara menerapakan pengendalian gratifikasi;

BACA JUGA:Menerka Calon Lawan Timnas Indonesia Jika Lolos Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

BACA JUGA:Ini 5 Gejala Penyakit Diabetes yang Harus Kamu Ketahui, Nomor 4 Sering Dirasakan Orang

• Memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak memberi gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara;

• Mengajak pihak swasta/ penyedia jasa/ pemborong untuk melakukan praktek bisnis yang bersih dari gratifikasi, suap dan uang pelicin;

• Mendorong ormas/LSM untuk mengawasi pelayanan publik sehingga bebas dari praktek gratifisi dan pungutan liar.

Budaya anti gratifikasi khususnya di hari raya ini, diharapkan dapat mengubah perilaku kita agar membiasakan hal yang benar dan bukan membenarkan hal  yang biasa. 

BACA JUGA:Fakta Menarik Ikan Buntal, Ternyata Racunnya Lebih Berbahaya dari Sianida

Kategori :