DI saat menunggu buka puasa, hp penulis muncul notifikasi dari rekan lama di Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) yang ternyata berisi tentang Surat Edaran terkait edaran pencegahan dan pengendalian Gratifikasi di hari raya.
Melalui edaran ini KPK mengingatkan semua Penyelenggara Negara mulai Para ketua/Pimpinan Lembaga Tinggi Negara sampai dengan PNS agar mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
PNS dan Penyelenggara Negara juga wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,dan tidak memanfaatkan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Philippe Troussier Bukan Penyebab Vietnam Dibantai Timnas Indonesia, Tetapi Karena Hal Ini
BACA JUGA:6 Nama Desa Unik di Kabupaten Indramayu, Nomor 1 Perlengkapan Pria Beribadah
Sebenarnya apa sih gratifikasi itu?
Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Pemberian yang bagaimanakah yang termasuk gratifikasi?
Yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
BACA JUGA:Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024, Jakarta Sampai Jatim Rp943 Ribu
Banyak orang khususnya Penyelenggara Negara yang tidak tahu apa itu gratifikasi?
Walaupun tahu pemberian dari orang lain dianggap hal biasa atau lumrah atas imbal jasa proyek yang didapat dari pemborong atau pihak lain.
Beberapa tahun yang lalu penulis mendapat telepon dari staf penulis yang saat itu bersama sopir pejabat mau memberikan parsel menjelang hari raya kepada beberapa instansi, kemudian penulis jelaskan bahwa perbuatan tersebut masuk gratifikasi dan dapat diancam pidana sehingga mereka balik kanan.