Undang-Undang menggunakan istilah gratifikasi yang dianggap pemberian suap untuk menunjukkan, bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Kriteria lainnya kenapa termasuk gratifikasi yang dilarang bahwa penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar.
Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor sejak tahun 2001.
BACA JUGA:7 Ciri-ciri Munculnya Malam Lailatul Qadar Berdasarkan Hadits, Jatuh di Tanggal Ganjil Ramadan
BACA JUGA:7 Mall yang Terkenal dan Terlengkap di Palembang, Nomor 6 Paling Jadul
Namun jika penerima gratifikasi melaporkan pada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja, maka Pn/PN dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi.
Berikut adalah Pasal yang mengatur tentang gratifikasi :
Pasal 12B
(1) Setiap gratifikasi kepada Pn/PN diangap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
BACA JUGA:Sejukkan Hati! Inilah Lirik Lagu ‘Ya Habibal Qolbi’ Cover Sabyan Gambus
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), atau lebih, pembuktian bahwa gratifiksi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifiksi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum;
(2) Pidana bagi Pn/PN sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupaih).
Pasal 12C
BACA JUGA:Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-17 Ramadan 1445 H Kota Palembang