(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Selain itu, Pasal 16 UU No. 30/2002 tentang KPK juga mengatur bahwa Pn/PN yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.
Pada dasarnya semua gratifikasi yang diterima Pn/PN wajib dilaporkan kepada KPK kecuali :
BACA JUGA:Justin Hubner Sindir Vietnam, Sebut Lawan yang Mudah
1. Pemberian dari keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami istri, anak/anak menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak ipar/adik ipar, sepupu/keponakan.
Gratifikasi dari pihak-pihak tersebut boleh diterima dengan syarat tidak memiliki benturan kepentingan dengan posisi ataupun jabatan penerima;
2. Hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai dan per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupaih);
3. Pemberian terkait dangan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupaih);
BACA JUGA:Sidang CSW ke 68 di New York, Indonesia Angkat Isu Pendidikan dan Kesehatan Perempuan
BACA JUGA:5 Tempat Service AC Terbaik dan Terdekat di Palembang, Berikan Garansi 100 Persen, Buka 24 Jam
4. Pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiunan, promosi, promosi jabatan, ulang tahun ataupun perayaan lainnya yang lazim dilakukan dalam konteks sosial sesama rekan kerja, nilai pemberian perorang paling banyak Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
5. Pemberian sesama pegawai paling banyak Rp 200.000 (dua raus ribu rupiah) perorang;
6. Hidangan atau sajian yang berlaku umum;