"Bahwa terdakwa Edi Kurniawan telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp 65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 20.500.000 dari Slamet, selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD Sumsel Ditahan, Sebabkan Kerugian Negara Segini
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Divonis Berbeda, Ini Lama Hukumannya
Perbuatan terdakwa selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022, diduga tindak pidana Korupsi Kasus Gratifikasi Dana Komite SMAN 19 sebesar Rp 20.500.000.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".