PALPRES.COM - Lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi dalam Kasus Gratifikasi Dana Komite SMAN 19, mantan Kabid Investigasi pada Inspektorat Daerah Sumsel, Edi Kurniawan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 Tahun
Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis 28 Maret 2024.
Dalam tuntutan JPU, dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa Edi Kurniawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Mantan Direktur PD SPME Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Deposito dan Dana Hibah, 2 Eks Pengurus KONI Sumsel Dituntut Hukuman Berbeda
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang yang mengadili dan memeriksa perkara ini, dapat menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edi Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," ujar JPU.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa selama 1 minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan (pledoi).
BACA JUGA:Korupsi Dana Komite dan Pembangunan, Mantan Kepsek SMAN 19 Dihukum Penjara Selama Ini
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Mura Sempurna, 3 Terdakwa Ini Divonis Hukuman Berbeda
Dalam dakwaan JPU, dijelaskan bahwa terdakwa Edi Kurniawan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Inspektur Daerah Investigasi pada Inspektorat Sumsel, menerima hadiah atau janji yang berhubungan karena jabatan.
Dengan cara mengatasnamakan Kejaksaan, yakni menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi pada SMAN 19 Palembang.
Kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang