Jakarta, Palpres. Com - Kabar mengembirakan hadir bagi para Kepala Desa (Kades) di seluruh Nusantara.
Pasalnya, jelang lebaran DPRD RI resmi mengesahkan Revisi Undangan- Undang (RUU) Desa menjadi UU.
Salah satu poin perubahan yang diusulkan adalah mengubah masa jabatan Kades menjadi 8 tahun.
Artinya setiap orang bisa yang telah ditetapkan menjadi Kades, bisa mengenyam 2 periode jabatan.
BACA JUGA:Libur Lebaran 2024, Ini 7 Destinasi Wisata Populer dan Hits di Sumatera Utara
BACA JUGA:Yuk Dukung Indri Finalis dari Empat Lawang di Ajang Kecantikan Miss Hijab Sumatera Selatan
Dikutip dari website resmi DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa.
Salah satu poin yang penting dan telah disepakati adalah Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagr,i yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun, dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Sejalan dengan hal tersebut, UU Desa diresmikan pada Kamis, 28 Maret 2024 dalam rapat paripurna.
BACA JUGA:4 Alasan realme 12+ 5G Cocok Jadi Teman Mudik Lebaran, Pengisian Daya Cuma 19 Menit
BACA JUGA:Update Ranking FIFA: Indonesia Melesat ke 134, Raih Peningkatan Poin Tertinggi di Dunia
Pengambilan keputusan itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Dalam rapat tersebut 9 fraksi yang ada di DPR tidak ada satu pun yang menolak dan menantang pengesahan.
Kemudian yang menjadi pertanyaan, kapan aturan ini mulai berlaku bagi para Kades?