Selama regulasi teknis turunan UU Desa yang bertolak belakang dengan asas rekognisi dan subsidiaritas, maka percuma jabatan kades diperpanjang.
Misalnya pada Pasal 21 PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pasal ini memandatkan Menteri Desa menerbitkan Permendesa setiap tahun, untuk memedomani prioritas penggunaan dana desa.
BACA JUGA:Beri Kenyamanan Pemudik, BNNK OKI Tes Urine 12 Sopir Angkutan Lebaran 2024
Ibarat dikasih kepala dipegangi ekornya.
Solusinya bukan sekadar memperpanjang masa jabatan, tetapi juga melakukan perubahan pada regulasi teknis turunan undang-undang desa serta mengonsolidasikan kementerian yang mengurusi desa.
Akan tetapi, hal ini tidak bisa dielakan lagi, RUU telah disahkan, dan konsekuensinya juga akan segera dilaksanakan.
Yang bisa dilakukan adalah mendesak para pemangku kebijakan untuk membuat RUU turunan yang lebih kongkret lagi.
BACA JUGA:Ini 5 Tips Agar Tak Salah Pilih Pesantren, Wajib Cheking Ini Agar Dapat Pesantren Ideal
BACA JUGA:7 Lowongan Kerja Terbaru dari PT Isuzu Astra Motor Indonesia
Serta, pengawasan yang lebih diperketat dlaam pengelolaan Dana Desa yang nyatanya saat ini belum maksimal.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".