Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengatakan, bahwa seluruh ketentuan baru dalam UU Desa sudah berlaku begitu regulasi tersebut disahkan.
BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu! Kapan Waktu, Besaran, dan Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Diri Sendiri
BACA JUGA:Amankan Mudik, Polres OKI Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024
Hal itu termasuk aturan masa jabatan desa menjadi 8 tahun.
Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun.
Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi.
Adapun aturan tersebut mengacu pada u pada pasal 118 UU No 6/2014 tentang Desa yang menyatakan, bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang baru.
BACA JUGA:Puncak Layanan Penukaran Uang Terpadu Disambut Antusias Warga Palembang
BACA JUGA:Semarak Ramadan, Karyawan XL Axiata Ajak Anak Yatim di Palembang Belanja Baju Lebaran
Nantinya, para kepala desa tersebut juga bisa mencalonkan diri satu kali lagi pada periode berikutnya.
Sebelum UU ini disahkan, penolakan sempat terjadi dimana-mana.
Terutama dari para mahasiswa, dan juga masyarakat umum, serta berbagai organisasi kemasyarakatan.
Beberapa pengamat menilai, substansi perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun maksimal dua periode tidak jelas.
BACA JUGA:Air Terjun Bungo di Kabupaten Empat Lawang, Tingginya Sampai Segini
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pertamina dan Pemkab OKI Bantu Masyarakat Dapatkan Pangan Murah
Terutama regulasi teknis yang turunannya masih merugikan desa, perpanjangan masa jabatan dinilai tidak secara langsung menjamin peningkatan pembangunan desa.