PALPRES.COM- Pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat mencapai 407.971, jumlah ini naik 7 persen jika dibandingkan periode yang sama di 2023.
Dari data yang dirilis, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 jumlahnya 381.245.
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 yang dilaporkan Wajib Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep Bangka Belitung per 31 Maret 2024 sejumlah 407.971.
Dengan rincian 399.572 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 8.398 Wajib Pajak Badan.
BACA JUGA:Realisasi PAD Palembang Tembus Rp 128 Miliar, Ini Jenis Pajak yang Berpotensi
Meningkatnya jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh di wilayah Sumatera Selatan dan Kep Bangka Belitung ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat.
Khususnya para Wajib pajak dalam merealisasikan kewajibannya.
Bukan hanya itu saja, ada faktor lain yang juga mempengaruhi, salah satunya dukungan kepala daerah beserta tokoh masyarakat.
Mereka ikut berperan karena giat menyampaikan kampanye imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh.
BACA JUGA:Pemkab Genjot Pendapatan Pajak di Muba, Bakal Dirikan Kantor Samsat di Sungai Lilin
BACA JUGA:Wow! Realisasi Pendapatan Pajak di Muba Tembus 86 Persen
Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep Bangka Belitung, Tarmizi memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak.
Terutama yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas serta tepat waktu.
“Tentunya dengan meningkatnya kepatuhan Wajib pajak saat melaporkan SPT Tahunan ini membuat kami optimis untuk target penerimaan pajak tahun 2024 bisa tercapai,” ungkapnya.