Kanwil DJP Sumsel Babel Catat 407.971 Wajib Pajak Sudah lapor SPT Tahunan PPh

Jumat 05-04-2024,09:42 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Kgs Yahya

Penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan KepnBangka Belitung periode triwulan I tahun 2024 ini cukup baik yaitu Rp3,973 miliar atau 16,71% dari target sebesar Rp23,780 miliar. 

BACA JUGA:Kontribusi Pajaknya Terbesar, PT Sampoerna Agro Dapat Apresiasi dari KPP Madya Palembang

BACA JUGA:Jadi Role Model Kepatuhan Perpajakan, Pj Bupati Muba Imbau ASN Lakukan Ini

Sedangkan untuk jenis pajak yang paling besar mendominasi penerimaan adalah PPh sebesar Rp2.406 miliar.

Jumlah ini meningkat sebesar 9,3 persen jika dibandingkan 2023 lalu.

Dan PPN sebesar Rp1,501 miliar (kontraksi 17% dibanding  tahun 2023). 

Untuk sektor dominan yang menyumbang penerimaan terbesar berasal dari sektor Perdagangan Besar dan Eceran.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak 2 Daerah Ini Masih Berlangsung, Cek Syarat dan Cara Mengurusnya

BACA JUGA:Biayanya Lebih Mahal, Ini Kode Pajak Progresif di STNK Kendaraan, Kamu Wajib Tahu!

Lalu sektor Pertambangan dan Galian, sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan serta Sektor Industri Pengolahan.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung juga mengingatkan kepada Wajib Pajak agar segera melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum 30 Juni 2024. 

Tercatat Wajib Pajak yang sudah berstatus valid pemadanan NIK-NPWP sejumlah 2.014.219 atau 85,93 persen dari jumlah total 2.343.940 Wajib Pajak.

Kegiatan pemadanan NIK-NPWP sangat diperlukan dalam administrasi perpajakan kedepan.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Telah Dibuka, Ini Daftar Daerahnya

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Tim Kejati Sumsel Amankan Tersangka Dugaan Korupsi Kewajiban Perpajakan

Terutama menjelang diterapkannya sistem baru coretax pada pertengahan tahun 2024.

Kategori :