BACA JUGA:Beri Kenyamanan Pemudik, BNNK OKI Tes Urine 12 Sopir Angkutan Lebaran 2024
Dwi juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan dengan mengatasnamakan DJP.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera menghubungi kanal komunikasi yang resmi jika mendapatkan informasi yang bisa merugikan wajib pajak.
Wjaib Pajak bisa langsung menghubungi saluran pengaduan DJP via kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245.
Lalu email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id.