PALPRES.COM - Umat muslim wajib mengelurakan hartanya berupa Zakat Fitrah hingga batas waktu sebelum sholat Idul Fitri.
Lantas, bagaimana hukum terlambat membayar zakat fitrah tersebut?
Ya, puasa yang dijalani selama bulan ramadan akan kurang sempurna jika tidak ditutup dengan membayarkan kewajiban zakat.
"Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka dia pendosa dan wajib menunaikannya segera bila dia menundanya tanpa uzur.
BACA JUGA:3 Tempat Keren Dan Murah Di Palembang Untuk Habiskan Liburan Lebaran 2024 yang Kamu Harus Datangi !
Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzarai, dimana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami,".
(Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah cetakan ketiga, 2003 M/1224 H Juz III Halaman 111-112).
Berdasarkan penjelasan ini, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah diharapkan bisa segera dibayarkan.
Zakat sendiri berguna untuk mensucikan harta dan bentuk berbagi kepada sesama manusia di hari raya.
Selain itu, kewajiban membayar zakat boleh dilakukan sejak awal bulan ramadan.
Sehingga, bila seseorang sibuk menjelang akhir bulan ramadan, bisa membayarkan zakat fitrah lebih awal untuk menghindari keterlambatan membayar zakat.
Adapun zakat yang diberikan berupa beras dengan besaran 3,5 liter.