Terlambat Bayar Zakat Fitrah Apakah Bisa Menyusul? Ini Hukum dan Penjelasannya

Minggu 07-04-2024,20:30 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Iqbal DJ

Cara perhitungan zakat fitrah yang harus diberikan per orang yaitu 3,5 liter dikalikan harga beras di pasaran per liternya.

BACA JUGA:Ini 4 Toko Elektronik Termurah dan Terlengkap di Palembang, Cek Alamat Lengkap dan Jam Bukanya!

BACA JUGA:Rumah Sakit Petanang dan Rest Area Lubuk Kupang Siap Layanani Masyarakat Serta Pemudik Lebaran 2024

Misalnya, harga beras rata-rata Rp10.000 per liter di pasaran, maka besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan per orang yakni Rp35 ribu.

Demikianlah informasi mengenai hukum keterlambatan pembayaran zakat fitrah bagi umat Muslim se dunia.

Kategori :