PALPRES.COM - Jelang musim haji, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mulai sosialisasi terkait aturan bagi jemaah haji asal Indonesia.
Salah satu aturan adalah larangan membawa air zamzam secara berlebihan usai melaksanakan ibadah haji.
Direktur Pelayanan Luar Negeri Kemenag RI, Subhan Chalid menuturkan, jemaah haji Indonesia diminta tak memaksakan membawa air zamzam ke dalam koper ketika pulang dari Tanah Suci.
Apabila jemaah haji memaksa membawa air zamzam dalam koper, dendanya bisa 6.000 riyal atau setara Rp25 juta.
BACA JUGA:Kunci Sukses Jadikan Burung Cagor, Ini 4 Tips Merawat Perkutut
BACA JUGA:Viral! Shin Tae-yong Bagi-Bagi THR Jelang Piala Asia U-23, Besarannya Bikin Takjub!
Subhan menjelaskan, himbauan ini sengaja disampaikan sejak jauh-jauh hari agar tak ada jemaah Indonesia yang bermasalah saat kepulangan ke tanah air.
"Ini sosialisasi soal aturan, sudah mulai kita lakukan.
Agar saat melaksanakan ibadah haji mereka bisa mematuhi segala aturan disana," tegas Subhan.
Aturan ini mulai disosialisasikan lantaran terkadang jemaah haji Indonesia sering mengakali air zamzam yang dimasukan dalam koper.
BACA JUGA:Laga Pamungkas Megawati Hangestri bersama Red Sparks Vs Tim Indonesia All Star, Tertarik menonton?
Biasanya, jemaah haji memasukkan air zamzam ke dalam bootr dan menutupnya dengan lakban.
"Terkadang jemaah yang merasa kekurangan, sering memaksakan membawa air zamzam dengan cara dimasukan dalam koper," cetusnya.
Subhan membeberkan jemaah haji hanya diperbolehkan membawa 5 liter air zamzam per orang dan dikoordinir langsng oleh pemerintah.