Terjunkan 676 Anggota Polri di Jalintim Banyuasin-Muba, Siap Amankan Arus Balik Idul Fitri 1445 Hijriah

Jumat 12-04-2024,20:08 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Mujianto

Akan ada kebijakan bisa lewat pada malam hari saat kondisi jalan sepi dan sebagian dimasukan kedalam kantong-kantong parkir yang telah disiapkan. 

Sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Keputusan Bersama 2 Kementrian dan Polri yaitu Kementrian Perhubungan, Kementrian PUPR dan Polri menyebutkan bahwa ada pembatasan angkutan barang pada masa lebaran tahun 2024 ini, yaitu :

1. Mobil barang hingga sumbu 3 atau lebih.

2. Mobil barang dengan kereta tempelan.

BACA JUGA:5 Pesan Ini yang Disampaikan Kasat Samapta Polres Muba untuk Pelajar SMA 1 Sekayu

3. Mobil barang dengan kereta gandengan.

4. Mobil barang yang membawa hasil galian tambang dan bahan bangunan lainnya.

Dimana pembatasan tersebut dimulai pada hari Jumat 5 April sampai Selasa 16 April 2024.

“Kami yakin kalau semuanya  patuh dengan apa yang sudah ditentukan dalam SKB tersebut juga mematuhi apa yang menjadi arahan petugas dilapangan.

BACA JUGA:Kemacetan Parah di Jalur Palembang – Betung, Masyarakat Sebut Ini Salah Satu Penyebabnya

Inya Allah arus balik tahun ini akan berjalan aman dan lancar,” harap Kabag Ops.

Kategori :