Akan ada kebijakan bisa lewat pada malam hari saat kondisi jalan sepi dan sebagian dimasukan kedalam kantong-kantong parkir yang telah disiapkan.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Keputusan Bersama 2 Kementrian dan Polri yaitu Kementrian Perhubungan, Kementrian PUPR dan Polri menyebutkan bahwa ada pembatasan angkutan barang pada masa lebaran tahun 2024 ini, yaitu :
1. Mobil barang hingga sumbu 3 atau lebih.
2. Mobil barang dengan kereta tempelan.
BACA JUGA:5 Pesan Ini yang Disampaikan Kasat Samapta Polres Muba untuk Pelajar SMA 1 Sekayu
3. Mobil barang dengan kereta gandengan.
4. Mobil barang yang membawa hasil galian tambang dan bahan bangunan lainnya.
Dimana pembatasan tersebut dimulai pada hari Jumat 5 April sampai Selasa 16 April 2024.
“Kami yakin kalau semuanya patuh dengan apa yang sudah ditentukan dalam SKB tersebut juga mematuhi apa yang menjadi arahan petugas dilapangan.
BACA JUGA:Kemacetan Parah di Jalur Palembang – Betung, Masyarakat Sebut Ini Salah Satu Penyebabnya
Inya Allah arus balik tahun ini akan berjalan aman dan lancar,” harap Kabag Ops.