Citraland
Honda

Ini Besaran Tunjangan Anggota Polri yang Berbeda Walau Pangkat Sama, Kok Bisa?

Ini Besaran Tunjangan Anggota Polri yang Berbeda Walau Pangkat Sama, Kok Bisa?

Ilustrasi-Istimewa-

PALPRES.COM- Tunjangan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103.

Dalam aturan Peraturan Pemerintah tersebut mengatur mengenai besaran anggota Polri mendapatkan tunjangan. 

Namun dalam peraturan itu pun ternyata ada besaran yang beda bagi anggota Polri, meskipun pangkat sama

Kenapa bisa begitu? Lantas pangkat mana saja sih berbeda besaran tunjangan yang diterima walau pangkatnya sama. 

BACA JUGA:Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota Polisi Terbaru Tahun 2025, Dari Terkecil Hingga Terbesar

BACA JUGA:Sesuai PP Nomor 103 Tahun 2018, Segini Besaran Tunjangan Jabatan Kapolri dan Wakapolri

Dari pada penasaran simak saja ulasannya dibawah ini sampai selesai. 

Tingkatan anggota Polri terbagi 5 tingkatan yakni Tamtama, Bintara, Perwira Pertama (Pama), Perwira Menengah (Pamen), dan Perwira Tinggi (Pati). 

Nah dari 5 tingkatan tersebut ternyata 2 tingkatan yakni Pamen dan Pati itu walau pangkat sama namun besaran tunjangan didapatkan berbeda, seperti. 

1. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Golongan IIIA2 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 5.183.000.

BACA JUGA:HORE! Tahun 2025 PNS Dapat Bonus 3 Tunjangan Tambahan Ini dari Sri Mulyani

BACA JUGA:Cair Januari 2025, Sri Mulyani Beri Tunjangan Tambahan di Luar Gaji Pokok PNS, Segini Nominalnya

2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Golongan IIIB2 dapat tunjangan dengan nominal Rp 7.271.000.

3. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) untuk Golongan IIIB3 dan IIIB2 sama besaran tunjangannya yakni Rp 8.562.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: