Dengan menunjukkan kartu pengenal XL Home palsu, para pelaku kemudian menanyakan soal pembayaran perpanjangan layanan internet.
Apabila belum melakukan pembayaran, pelaku akan mengambil perangkat XL Home dan memberhentikan status berlangganannya.
Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan dengan pasal Pencurian, Penipuan dan Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Rekomendasi 6 HP Android Awet untuk Pemakaian Jangka Panjang, Segini Harganya
Aksi kriminal yang sempat menyasar ke beberapa rumah pelanggan XL Home di Medan dan Binjai tersebut telah merugikan pihak XL Axiata.
Karena komitmen XL dalam memberikan layanan jasa telekomunikasi terbaiknya kepada pelanggan menjadi terganggu, meskipun pelanggan tidak mengalami kerugian secara material.
Saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
Termasuk mengembangkan apakah pelaku merupakan sindikat dan apakah juga terjadi di daerah lain.
BACA JUGA:Ganti Hp Baru Ya? Ini 4 Cara Mudah Pindahkan Kontak dari Android ke iPhone Wajib Tahu!
BACA JUGA:Lengkap Untuk Semua Tipe: Begini Cara Reset Hp Xiaomi yang Aman dan Mudah
Group Head Corporate Communications XL Axiata, Reza Mirza  memberikan apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan dari Polda Sumut akan kesigapan dalam menindaklanjuti laporan.
“Kami juga berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah mengganggu layanan XL Home di Kota Medan dan Kota Binjai,” jelasnya.
Reza menegaskan bahwa meskipun dalam kasus ini pelanggan tidak dirugikan secara material, namun para pelaku sempat mengelabui pelanggan.
XL Axiata tetap berkomitmen kuat untuk melindungi pelanggan dari tindak kejahatan yang terkait dengan layanan telekomunikasi dan data.
BACA JUGA:Inilah 3 Cara untuk Melihat Nama Kontak Kita di HP Orang Lain, Salah Satunya Lewat Getcontact!