Penertiban aset milik Pemkab Muba, pernah dilakukan oleh Inspektorat Daerah Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Banding Kartu Merah Ditolak, Ivar Jenner Tetap Absen Lawan Australia
BACA JUGA:Ini Sejarah Berdirinya Kesultanan Malaka, Berawal Kaburnya Raja Singapura Akibat Gempuran Majapahit
Penertiban yang dilakukan berupa turun langsung ke lapangan guna melalukan penertiban dan pengecekan aset kendaraan dinas di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Musi Banyuasin, beberapa waktu lalu.
Penertiban aset tersebut, merupakan tindak lanjut dari ketentuan Padal 126 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kepala Dinkominfo Kabupaten Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga, AP mengatakan siap mensupport penertiban dan pengecekan aset milik daerah.
Khususnya kendaraan dinas operasional, baik R4 maupun R2 di Dinkominfo Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Gelar Halal Bihalal Bersama Warga NU Palembang, Tingkatkan Silaturahmi
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-23 Jalani Laga Hidup Mati Lawan Australia, Ini Janji Shin Tae-yong
"Tentunya Dinas Kominfo sangat mendukung penertiban pengelolaan barang milik daerah.
Apalagi ini sudah jelas dan diatur dalam Peraturan Daerah, "ucapnya.
Herryandi Sinulingga mengucapkan terima kasih untuk Tim Inspektorat, yang sudah turun langsung dalam rangka penataan, penertiban dan pengawasan penggunaan kendaraan bermotor milik daerah.
"Dengan adanya Tim Pengawasan Aset Daerah turun ke lapangan, semoga semakin besar tanggung jawab para pengguna untuk menjaga dan memelihara barang milik daerah.
BACA JUGA:Diminati Pelatih Red Spark, Wilda Bakal Susul Megawati ke Korea?
BACA JUGA:'Ngidang' Tradisi Khas Palembang Cara Menghormati dan Memuliakan Tamu! Masihkah Ada?
Bukan hanya Dinkominfo, tetapi untuk semua seluruh Perangkat Daerah," ungkapnya.