Banner Honda PCX

PPPK Gigit Jari! Tahun 2026 PNS Terima 3 Tunjangan Ini

PPPK Gigit Jari! Tahun 2026 PNS Terima 3 Tunjangan Ini

Ilustrasi tunjangan yang diterima PNS tahun 2026-pixabay-

PALPRES.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2026.

Ya, pemerintah resmi menyiapkan tiga tunjangan baru yang akan menambah penghasilan bulanan PNS.

Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Regulasi ini membahas tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025, yang menjadi dasar pencairan berkelanjutan hingga 2026.

BACA JUGA:Guru Sertifikasi Wajib Tahu! Ini Sistem Pencairan TPG 2026

BACA JUGA:Kasus Jaksa Gadungan di Palembang, 2 Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara

Sayangnya, kebijakan ini belum berlaku bagi PPPK.

Artinya, hanya PNS yang berhak menerima tiga tambahan penghasilan tersebut, sementara PPPK harus gigit jari.

Perlu diketahui, tiga tambahan ini tidak termasuk dalam gaji pokok PNS.

Namun tetap sah secara hukum karena diatur langsung oleh Kementerian Keuangan dan ditandatangani oleh mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5,5 Pagi Ini Guncang Maluku Barat Daya, Tak Berpotensi Tsunami

Tambahan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS yang aktif bekerja dan menjalankan tugas kedinasan secara penuh.

Sebelum mengetahui tiga tunjangan tambahan tersebut, berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: