5. Kontestan Harus Melalui Jalur Independen atau Koalisi Parpol
Untuk bisa maju menjadi Cabup dan Cawabup Muara Enim pada pilkada November 2024 harus melalui dua jalur.
Jalur pertama adalah perseorangan atau independen.
Lalu jalur kedua melalui usungan parpol atau koalisi parpol.
Calon perseorangan atau independen harus mengumpulkan dukungan KTP setidaknya 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu lalu.
DPT pada pemilu lalu sebanyak 453.729 pemilih.
Artinya calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 38.567 KTP.
Minimal dukungan harus tersebar sebanyak 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Muara Enim.
Ada sebanyak 22 kecamatan di Kabupaten Muara Enim.
Dengan begitu, dukungan KTP harus tersebar di 11 atau 12 kecamatan.
Kalau dukungan lewat KTP sudah mencapai yang disyaratkan tapi tidak tersebar separuh dari seluruh kecamatan di Muara Enim, bisa dipastikan kandidat independen itu batal ikut pilkada.
Pendaftaran calon perseorangan atau independen ke KPU dimulai pada Mei mendatang.
Kedua, dukungan parpol atau gabungan parpol.
Berdasarkan hasil pemilu 2024, raihan kursi parpol di DPRD Muara Enim sebagai berikut.
PKB sebanyak 4 Kursi, Gerindra 7 Kursi, PDIP 5 Kursi, Golkar 6 Kursi, Nasdem 4 Kursi, PKS 4 Kursi, Hanura 1 Kursi, PAN 5 Kursi, Demokrat 3 Kursi, Perindo 1 Kursi dan PPP 5 Kursi.
Semua parpol tersebut tidak ada yang meraih 9 kursi sebagai syarat mengusung Cabup dan Cawabup sendiri.