PALEMBANG, PALPRES.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni memaparkan bagaimana pemanfaatan dana belanja tidak terduga (BTT) untuk keperluan darurat dan mendesak.
Hal tersebut disampaikan Agus Fatoni selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Materi tersebut disampaikan ketika menghadiri Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) dengan Tema Mengatasi Triple Planetary Crisis dengan Organisasi Pembelajaran bertempat di Ruang Zoom Meeting Griya Agung Palembang, Selasa 23 April 2024.
Dalam kesempatan tersebut Agus Fatoni mengungkapkan bahwa dalam keadaan darurat dan penanggulangan bencana dapat dianggarkan melalui dana darurat yang telah di atur dalam undang-undang.
BACA JUGA:Cegah Terjadinya Korupsi di Sumsel, KPK-RI Adakan Rakor dan Desiminasikan MCP
BACA JUGA:Rama Ariansyah Putra Raih Juara I Lomba Gebyar Membaca Koran Digital Palpres
“Melihat dalam beberapa peraturan, UU nomor 17 tahun 2003 dan juga di undang-undang yang lain termasuk PP nomor 12 tahun 2019 di halaman 9 di situ disebutkan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya,” ujar Agus Fatoni.
Dimana dalam keadaan darurat tersebut anggaran yang belum tersedia dalam perencanaan dapat diusulkan dalam rancangan perubahan peraturan APBD dan juga dapat disampaikan melalui laporan realisasi anggaran pengeluaran daerah.
Selain itu Agus Fatoni juga menyampaikan bahwa dalam penganggaran bencana alam dan dalam keadaan darurat, pemerintah juga memiliki banyak skema yang bisa dilakukan, khususnya melalui anggaran BTT.
“BTT itu sendiri bisa digunakan secara langsung atau dicairkan langsung dari akun BTT.
BACA JUGA:5 Parfum Pria Terbaik 2024: Aroma Khasnya Memikat dan Tahan Lama
BACA JUGA:Banyak Wanita Menjadi Janda di Palembang Usai Lebaran, Apa yang Jadi Pemicunya?
Apabila belanja tidak terduga ini tidak cukup bisa diambilkan dari sisa-sisa kegiatan, sisa-sisa penjadwalan ulang, sisa-sisa lelang dari tahun anggaran berjalan,” ungkap Fatoni.
Lanjutnya jika dalam kondisi kedua skema tersebut masih belum juga mencukupi, ia mengungkapkan pemerintah daerah dan kabupaten/kota dapat menggunakan uang kas yang tersedia.
Diakhir paparannya, Agus Fatoni menjelaskan jika anggaran BTT dapat pula diadakan dalam beberapa kondisi.