- 5 Gram: Rp6.370.000
- 10 Gram: Rp12.685.000
- 25 Gram: Rp31.587.000
- 50 Gram: Rp63.095.000
- 100 Gram: Rp126.112.000
- 250 Gram: Rp315.015.000
- 500 Gram: Rp629.820.000
- 1.000 Gram: Rp1.259.600.000
BACA JUGA:Harga Emas Turun hingga Rp18.000 Per Gram, Konsumen di Palembang Serbu Butik Antam
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 23 April 2024 di Kota Palembang Tembus Rp1.325.000 per Gram
Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% untuk pemegang NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memangkas tarif pajak emas batangan, yang semula dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% turun menjadi 0,25%.
Pengaturan ulang tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu permata.
Untuk perincian harga emas Antam dapat dilihat dalam tabel berikut:
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 21 April 2024 di Pegadaian dan Butik Logam Mulia Tak Berkutik
Berikut ini beberapa tips membeli emas