PALPRES.COM- Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), pemerintah dalam waktu dekat akan kembali memberikan tunjangan berupa Gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Pencairan Gaji ke-13 untuk para PNS pada tahun 2024 sudah dinantikan.
Sebagainya tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan pembayaran gaji ke-13 akan mulai disalurkan pada bulan Juni mendatang.
Artinya, jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2024 ini sama dengan tahun 2023 lalu.
BACA JUGA:Habis THR Terbitlah Gaji ke 13, Ini 4 Komponen yang Akan Dibayarkan ke PNS dan Pensiunan
BACA JUGA:Cair Lagi di Bulan Mei 2024, PNS dan PPPK Semua Golongan Terima Gaji Sebesar Ini
Lantas, apakah pencairan Gaji ke-13 tahun 2024 ini akan mulai digulirkan pada tanggal 1 Juni 2024?
Mengacu pada pencairan gaji ke 13 tahun kemarin, PNS tidak menerimanya pada tanggal 1 Juni 2023.
Melainkan gaji ke 13 dicairkan untuk PNS mulai tanggal 5 Juni 2023.
Hal ini tersebut dikarenakan pada tanggal 1-4 merupakan hari libur.
BACA JUGA:Gaji 10 Jutaan Nusantara Sakti Group Buka Lowongan Kerja Penempatan Seluruh Indonesia
Pembayaran gaji ke-13 tidak dapat dilakukan di tanggal merah atau hari libur.
Begitu juga untuk tahun 2024 ini, pembayaran gaji ke-13 tidak dapat dilakukan di tanggal 1 dan 2 Juni.
Dikarenakan pada tanggal 1 dan 2 Juni merupakan hari sabtu dan minggu atau hari libur akhir pekan.