Pembayaran Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Mundur, jadi Cair di Tanggal Ini

Senin 29-04-2024,21:07 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Juli Aulia

PALPRES.COM- Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), pemerintah dalam waktu dekat akan kembali memberikan tunjangan berupa Gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. 

Pencairan Gaji ke-13 untuk para PNS pada tahun 2024 sudah dinantikan. 

Sebagainya tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan pembayaran gaji ke-13 akan mulai disalurkan pada bulan Juni mendatang. 

Artinya, jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2024 ini sama dengan tahun 2023 lalu. 

BACA JUGA:Habis THR Terbitlah Gaji ke 13, Ini 4 Komponen yang Akan Dibayarkan ke PNS dan Pensiunan

BACA JUGA:Cair Lagi di Bulan Mei 2024, PNS dan PPPK Semua Golongan Terima Gaji Sebesar Ini

Lantas, apakah pencairan Gaji ke-13 tahun 2024 ini akan mulai digulirkan pada tanggal 1 Juni 2024?

Mengacu pada pencairan gaji ke 13 tahun kemarin, PNS tidak menerimanya pada tanggal 1 Juni 2023.

Melainkan gaji ke 13 dicairkan untuk PNS mulai tanggal 5 Juni 2023.

Hal ini tersebut dikarenakan pada tanggal 1-4 merupakan hari libur.

BACA JUGA:Gaji 10 Jutaan Nusantara Sakti Group Buka Lowongan Kerja Penempatan Seluruh Indonesia

BACA JUGA:Lowongan Baru! BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen Pegawai 2024 Berikut Informasi Lengkap Syarat Gaji Karir

Pembayaran gaji ke-13 tidak dapat dilakukan di tanggal merah atau hari libur. 

Begitu juga untuk tahun 2024 ini, pembayaran gaji ke-13 tidak dapat dilakukan di tanggal 1 dan 2 Juni. 

Dikarenakan pada tanggal 1 dan 2 Juni merupakan hari sabtu dan minggu atau hari libur akhir pekan. 

Kategori :