PALEMBANG, PALPRES.COM - Polda Sumsel berhasil menangkap 7 orang komplotan yang terlibat tindak pidana siber di Palembang.
Mereka terdiri dari lima orang Perempuan dan dua orang laki-laki.
Modus yang mereka gunakan adalah melakukan jual-beli akun WhatsApp ilegal yang kemudian digunakan untuk judi online.
Pelaku utama atau otak dari komplotan jual beli akun WhatsApp ini adalah NOF (35).
Dia kemudian merekrut enam orang lainnya sebagai karyawan, yakni MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), dan HF (19).
Fakta-fakta dari kasus jual beli akun WhatsApp ini sebagai berikut:
1. Berawal dari Laporan Judi Online
Pihak Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus ini.
BACA JUGA:Kasus DBD di Palembang Menurun, Dinkes Palembang: Tetap Waspada
Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan permainan judi online di Lorong Bilal, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Tersangka NOF si pelaku utama diamankan lebih dulu di rumahnya pada Rabu 24 April 2024
Dan ternyata, di rumahnya tersebut ada enam pelaku lain yang tengah melakukan aktivitas ilegal berupa jual beli akun WhatsApp.