5 Fakta Jual Beli Akun WhatsAp, Tersangka NOF Otak Pelaku Belajar Otodidak

Rabu 01-05-2024,16:21 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, PALPRES.COM - Polda Sumsel berhasil menangkap 7 orang komplotan yang terlibat tindak pidana siber di Palembang.

Mereka terdiri dari lima orang Perempuan dan dua orang laki-laki.

Modus yang mereka gunakan adalah melakukan jual-beli akun WhatsApp ilegal yang kemudian digunakan untuk judi online.

Pelaku utama atau otak dari komplotan jual beli akun WhatsApp ini adalah NOF (35).

BACA JUGA:2 Smartphone realme yang Cocok untuk Anak Muda yang Aktif dan Mobilitas Tinggi, Ini Harga dan Spesifikasi

BACA JUGA:7 Orang Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp dan Judi Online di Palembang Diringkus Ditreskrimsum Polda Sumsel

Dia kemudian merekrut enam orang lainnya sebagai karyawan, yakni MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), dan HF (19).

Fakta-fakta dari kasus jual beli akun WhatsApp ini sebagai berikut:

1. Berawal dari Laporan Judi Online

Pihak Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus ini.

BACA JUGA:Loker Cek Disini: 2 Perusahaan Swasta Terkemuka Indonesia Buka 7 Lowongan Kerja Untuk Fresh Graduate D3 S1 S2

BACA JUGA:Kasus DBD di Palembang Menurun, Dinkes Palembang: Tetap Waspada

Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan permainan judi online di Lorong Bilal, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Tersangka NOF si pelaku utama diamankan lebih dulu di rumahnya pada Rabu 24 April 2024

Dan ternyata, di rumahnya tersebut ada enam pelaku lain yang tengah melakukan aktivitas ilegal berupa jual beli akun WhatsApp.

Kategori :