5 Fakta Jual Beli Akun WhatsAp, Tersangka NOF Otak Pelaku Belajar Otodidak

Rabu 01-05-2024,16:21 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Kurniawan

3. Mampu Jual 50 Ribu Akun Sehari

Pelaku jual beli akun WhatsApp ini mampu meraup keuntungan yang cukup menggiurkan.

Dmana mereka mampu menjual hingga 50 ribu akun dalam sehari ke pembeli di luar negeri.

BACA JUGA:Kroscek! Ini loh 5 Khasiat Batu Akik Yaman Wulung, Nomor 4 Bisa Bikin Kamu Tenang

BACA JUGA: Kasus Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Sumsel Ditahan Kejati di Rutan Pakjo

Salah satu negara yang membeli akun tersebut adalah China. Harga per akun dibandrol senilai Rp 3.100, dengan keuntungan Rp 100 per akun.

Total keuntungan yang bisa dikantongi pelaku mencapai Rp 5 juta per hari.

“Pelaku ini mengaku mampu menjual kurang lebih 50 ribu akun WhatsApp milik orang lain di setiap harinya dengan keuntungan Rp 5juta per hari,” terangnya.

4. Pengakuan Otak Komplotan

NOF yang ditangkap sebagai otak dari komplotan jual beli akun ini mengaku merekrut para karyawannya yang tak lain merupakan tetangganya sendiri. Para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu direkrut via telepon.

“Mereka adalah tetangga saya. Ada yang tetangga di kampung saya Lahat, ada juga yang tetangga rumah di Sematang Borang. Semuanya saya rekrut melalui telepon,” ujar NOF kepada polisi, Selasa 30 April 2024.

Selain itu, tersangka NOF mengaku mempelajari modus-modus jual beli akun WhatsApp ini secara otodidak melalui media sosial video.

“Tidak ada yang mengajari, saya belajar sendiri dari YouTube,” tuturnya.

Dari rumah yang digerebek tersebut, polisi berhasil disita barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merek, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Router Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.

5. Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 Miliar

Para tersangka ini terancam dikenakan pasal 27 ayat 2 dan pasal 35 juncto pasal 42 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kategori :