6.Terdeteksi sudah mampu
Bansos ini adalah bantuan untuk warga miskin, jadi yang merasa sudah mampu tidak perlu menanyakan kenapa bansosnya tidak cair.
Karena amanat UUD 1945 pasal 34, yang dipelihara oleh Negara adalah Fakir Miskin. Terdeteksi sudah mampu bisa dilihat dari verivikasi yang terjadi di lapangan (desil).
Desil 1 adalah rumah tangga dalam kelompok 10% terendah.
Desil 2 adalah rumah tangga dalam kelompok antara 10-20% terendah.
Desil 3 adalah rumah tangga dalam kelompok antara 20-30% terendah dan seterusnya.
BACA JUGA:Inilah Dampak Buruk Bertengkar di Depan Anak, Ayah Bunda Wajib Tahu
BACA JUGA:Lowongan Kerja dari PT Sumber Selaras Bersama Lulusan SMA/SMK Ini Gaji dan Posisi Jabatannya
Desil 10 adalah rumah tangga dalam kelompok 10% dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
7.Sudah Meninggal
Karena sudah tersinkron dengan data dukcapil, maka data bansospun akan mendeteksi apabila ada penerima bansos yang sudah meninggal dunia.
Jika penerima bansos yang meninggal dunia ini masih ada anggota keluarga dalam 1 KK sebagai ahli waris dan masih layak menerima bantuan, maka anggota keluarga tersebut perlu diajukan oleh pihak desa sebagai penerima bansos melalui aplikasi DTKS.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Fresh Graduate S1 Jurusan Teknik dari PT Karunia Armada Indonesia (Karunia Group)
Tentunya dengan melalui proses dan rangkaian yang memakan waktu lama.
Demikianlah beberapa informasi yang bisa disampaikan diatas.