Terdakwa juga menjelaskan, jika Narkotika tersebut berhasil terdakwa antarkan maka dia mendapatkan upah sebesar Rp 25 juta.
BACA JUGA:Ini Rangkaian Rencana Perjalanan Haji 2024 Terbaru! dari Kementerian Agama Cek Jadwal Lengkapnya
BACA JUGA:OKU Dikepung Banjir, Basarnas Evakuasi 50 Warga
Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan oleh Tim Reserse Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut.
Jual Obat Keras Tanpa Izin
Pada hari yang sama, PN Palembang menggelar sidang vonis kasus menjual berbagai jenis merk obat tanpa izin BPOM dengan terdakwa Nicolas Dubarson Pasaribu.
Dalam kasus itu, terdakwa terancam pasal dalam Undang-undang Kesehatan dan diancam dengan pidana penjara srlama 5 tahun.
BACA JUGA:Alfeandra Dewangga Sudah Gabung Timnas Indonesia U-23, Masih Jetlag dan Capek
Namun Majelis Hakim yang diketuai Nurhadi SH MH, hanya menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan terhadap terdakwa Nicolas Dubarson Pasaribu
Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 436 ayat 2 Undang-ndang Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nicolas Dubarson Pasaribu selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman,"ujarnya.
Usai mendengar putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnawati SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 bulan melalui JPU pengganti Hartati SH, menyatakan menerima putusan majelis hakim.
BACA JUGA:70 Ton Bumbu Indonesia Didatangkan ke Mekkah untuk Kebutuhan Katering Jemaah Haji
BACA JUGA:Laptop Advan WorkPro, Dengan Brand Lokal Bodi Metal, Coba Cek Spesifikasinya Disini!
Senada juga penasehat hukum terdakwa Rizal SH juga menerima putusan tersebut.