Dalam dakwaan JPU terungkap, telah melakukan tindak pidana di Bidang Kesehatan yaitu tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa Obat keras,
Perbuatan terdakwa Nicholas menyewa dan membuka toko di Jl. Letnan Sumanto Kel. Talang Ubi Timur Kec. Talang Ubi Kab. PALI, Provinsi Sumatera Selatan.
Barang yang dijual pada toko terdakwa tersebut adalah obat-obatan untuk Kesehatan.
BACA JUGA:Wuling Mini EV, Mobil Listrik Mungil nan Menggemaskan, Inilah 10 Keunggulannya, Tertarik Membeli?
Namun dalam penggeledahan yang dilakukan petugas gabungan, di toko terdakwa ditemukan obat-obatan golongan Obat Keras (dengan logo lingkaran merah).
Lalu, obat-obatan golongan Obat Bebas Terbatas (dengan logo lingkaran biru) sebanyak 245 macam jenis serta dokumen dan catatan pembelian obat.
Obat-obat tersebut ditemukan di dalam lemari di dalam kamar tidur, di dalam lemari meja dan di etalase Toko.
Bahwa obat-obatan yang di temukan di dalam toko milik terdakwa tersebut adalah obat-obatan golongan Obat Keras sebanyak 150 macam dan obat bebas terbatas sebanyak 95 macam yaitu.