Begini Cara Pengajuan, Supaya NIK KTP Milikmu Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako

Rabu 08-05-2024,05:53 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

Khsusnya mereka yang masuk, dan terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan memiliki administrasi lengkap.

Setiap penerima jika telah masuk kedalam daftar penerima reguler yang disahkan melalui SK (Surat Keputusan) akan mendapatkan bansos ini Rp200.000,- selama satu tahun anggaran.

Jadi total yang didapat oleh penerima selama 12 bulan tersebut adalah Rp2.400.000,-.

BACA JUGA:7 Fakta Menarik yang Hanya Ada Di Kabupaten Ogan Ilir, Nomor 4 Jarang Kamu Ketahui!

BACA JUGA:5 Perpustakaan Keren yang Ada Di Palembang Ini, Pas Banget Buat Kaum Introvert

Adapun penyaluran memakai dua lembaga  bayar.

Pertama melalui pos, dan kedua melalui bank.

Penentuan ini lebih kepada faktor sulit atau mudahnya wilayah tersebut dalam mengakses lembaga perbankan.

Untuk mengetahui daftar penerima kamu masih bisa mengakses melalui www.cekbansos.go.id. cuma lewat handphone.

Pertama yang harus dilakukan adalah  buat akun terlebih dahulu. 

Jika sudah selesai kamu tinggal masuk saja pada akun tersebut.

Dengan cara memasukan nomor NIK, dan KK.

BACA JUGA:Menapaki 3 Bangunan Bersejarah Di Kota Palembang yang Tetap Kokoh Berdiri Meski Kini Dimakan Zaman

BACA JUGA:Punya Anak Balita? Ada Bantuan PKH Senilai Rp3.000.000, Simak Syarat, dan Cara Pendaftarannya

 Kemudian akan tampil  bansos apa yang didapat berikut penjelasan lengkapnya. 

Kamu juga bisa mengajukan untuk mendapatkan bansos ini. Terutama untuk pemilik NIK KTP, dan KK dengan klasifikasi sebagai berikut. 

Kategori :