Pertama masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Kedua masuk kedalam SK yang ditetapkan Kemensos (masuk data bayar).
Ketiga adminstrasi kependudukan padan, dan online di Dukcapil, DTKS, dan SIKng.
Untuk mendapatkan bansos ini setidaknya kamu harus memperhatikan hal berikut ini, seperti dikutip dari laman resmi www.sippn.mepan.go.id.
Pertama untuk masuk kedalam DTKS kamu bisa mengjaukan melalui dua cara.
BACA JUGA:7 Penyebab Kamu Tidak Lagi Dapat Bansos, Simak Penjelasan Lengkapnya!
BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Batu Akik Naga Sui, Memiliki Motif dan Warna Luar Biasa
Melalui pengajuan daerah (penmda).
Dimana pihak desa ataupun kelurahan bisa mengjaukan ke dinas sosial setempat melalui Musdes (Musyawarah Desa) atau Muskel (Musyawarah kelurahan).
Kemudian dinas sosial setempat meminta disahkan oleh pejabat setempat.
Selanjutnya bisa melalui aplikasi usul-sanggah yang ada di Playstore.
Maupun langsung di www.cekbansos.go.id. Kekurangan dari mendaftar secara online ini adalah server yang kerap kali susah di askes.
BACA JUGA:Wisata Sejarah: Menapaki Keunikan Tersendiri Dari Pasar Cinde, Bagaimana Wajahnya Dulu dan Sekarang
Ingat, masuk DTKS belum bisa langsung masuk menjadi penerima. Kamu harus bersabar, dan menunggu lagi.
Sampai ada penambahan, dan penggenapan dari kuota yang telah ada (18,8 juta penerima).
Demikian, dan semoga dapat dimengerti!