Dengan adanya Lembaga Mediasi Sengketa Kadin Indonesia ini bisa memberikan solusi alternatif penyelesaian sengketa bisnis dan usaha.
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik untuk PPID se Sumatera Selatan
“Melalui mediasi, maka penyelesaian masalah sengketa diharapkan bisa dilakukan secara konsensus, efisien dan damai,” ujar Arsjad.
Sebagai informasi, Lembaga Mediasi Kadin awalnya dibentuk pada 30 Juni 2011.
Lembaga ini hadir untuk memberikan pelayanan mediasi, menyelenggarakan pelatihan calon mediator.
Serta melakukan akreditasi dan sertifikasi mediator, dan kerja sama dengan lembaga mediasi nasional maupun internasional.
BACA JUGA:Perbedaan Bansos PKH Dengan Bantuan Lainnya yang Mungkin Kamu Belum Tahu!
BACA JUGA:Pastikan Layanan Publik Berjalan dengan Baik, Pj Bupati Muba Sidak RSUD Sekayu
Dan untuk memperkuat layanan mediasi sengketa bisnis bagi pelaku usaha.
Khususnya melalui adopsi teknologi dan jaringan internasional, Kadin Indonesia juga menghadirkan mediator bersertifikat dengan latar belakang dunia usaha.
Begitu juga dengan para Pengurus Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia yang merupakan tenaga profesional.
Dan mereka bekerja secara independen dan wajib melapor kepada Ketua Umum Kadin Indonesia, selaku penanggung jawab.
BACA JUGA:7 Kampus Paling Mewah dan Paling Mahal di Indonesia, Nomor 1 Capai Rp300 Juta
Salah satunya jika ada pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan perdamaian yang dikeluarkan oleh lembaga.