Ingin Beli Rumah! Ini 6 Surat Paling Penting Untuk Diperhatikan Ketika Akan Membeli Rumah

Minggu 12-05-2024,15:05 WIB
Reporter : Ismail Pratama
Editor : Kgs Yahya

PALPRES.COM-Apabila kamu ingin membeli rumah, baik itu secara pribadi ataupun perumahan. 

Kamu wajib mengetahui bahwa kamu harus mempersiapkan surat menyurat yang dibutuhkan.

Dengan adanya surat yang lengkap, maka transaksi jual beli rumah yang kamu beli menjadi sah. 

Karena itu, sebelum membeli rumah ada beberapa hal yang wajib kamu perhatikan.

Dilansir dari website Safira berikut hal yang wajib di perhatikan sebelum membeli rumah.

BACA JUGA:Rekomendasi Kerja Online, Cukup dari Rumah Cuma Modal Copy Paste, Vina Muliana Bagikan Tipsnya

BACA JUGA:6 Rumah Makan Populer di Palembang yang Sajikan Menu Khas Daerah, Tempatnya Selalu Ramai Pengunjung

1. Surat Kepemilikan Atas Rumah yang Dijual

Ada banyak surat kepemilikan tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP). 

Berdasarkan tiga jenis surat ini, kantor pertanahan lebih mengesahkan secara permanen untuk penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Perbandingan dari ketiga jenis surat ini tentunya berbeda. 

Mulai dari SHM yang disahkan langsung dengan notaris tentunya memiliki perlindungan yang kuat. 

BACA JUGA:9 Rekomendasi Bunga Hias Untuk Depan Teras Rumah, Suasana Bikin Asri dan Harum Semerbak

BACA JUGA:Semut Langsung Minggat, Ini 8 Cara Alami Mengusir Serangga di Rumah

Sedangkan SHGB dan SHP perlu diperpanjang setiap tahun. 

Kategori :