Dimana guna dari surat kuasa untuk mewakilkan pemilik rumah yang tidak bisa hadir secara langsung dalam hal jual beli.
Atau biasa disebut dengan surat kuasa dari pihak ketiga.
Pada surat kuasa ini harus tertera tanda tangan pemilik rumah dan pihak ketiga sebagai pewakilnya.
Disaksikan dihadapan notaris, barulah proses jual beli ini dianggap sah.
BACA JUGA:WOW KEREN! 5 Mobil Mewah Dengan Pintu Geser, Pas Buat Liburan Bareng Keluarga
BACA JUGA:Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos Rp3.000.000 Per Tahun, Simak Penjelasannya!
Dokumen surat menyurat atas sistem jual beli baik itu rumah, ataupun barang lainnya.
Memang harus lebih teliti guna menghindari akan terjadinya masalah-masalah yang terjadi di masa depan