Namun kamu tidak perlu khawatir jika kamu membeli perumahan dengan sertifikatnya yang masih SHGB.
Biasanya surat ini masih mengatasnamakan pihak developer.
Ketika angsurannya sudah lunas, maka kamu bisa mengganti sertifikat yang awalnya SHGB menjadi SHM.
BACA JUGA:Gerak Cepat Pemkab Muba, Salurkan Bantuan Korban Rumah Tertimpa Pagar Beton di Babat Toman
2. Akta Jual Beli
Saat ingin menerbitkan sertifikat SHM, biasanya kamu harus melampirkan akta jual beli yang terakhir.
Dalam hal ini menunjukkan bahwa rumah yang kamu beli ini pernah diperjualbelikan.
Surat AJB yang dilampirkan ini harus diketahui oleh notaris setempat yang menunjukkan bahwa didalamnya ada transaksi jual beli.
BACA JUGA:Bantu Tidur Nyenyak, 6 Tanaman Ini Bisa Atasi Insomnia, Wajib Tanam di Rumah
BACA JUGA:6 Toko Peralatan Rumah Tangga Terlengkap di Palembang, Lengkap dengan Alamatnya!
3. Surat PBB (Pajak Bumi Bangunan)
Selain surat kepemilikan dan akta jual beli yang bersifat penting.
Rumah yang akan diperjualbelikan harus mempunyai surat pajak bumi dan bangunannya.
Surat pajak ini menandakan bahwa kamu sebagai warga Indonesia menaati peraturan dan rutin membayar pajak dari rumah yang ditempatinya.
Setelah membayar, kamu juga perlu menyimpan bukti aslinya yang suatu saat nanti akan dibutuhkan.