PALPRES.COM - Mengikuti Pilkada tahun 2024 tak hanya terbatas pada jalur partai politik.
Mereka yang ingin mencalonkan diri lewat jalur independen, terdapat serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi.
Lantas, syarat apa saja yang harus dipenuhi jika ingin nyalon Bupati atau Walikota jalur independen?
Ya, calon independen Pilkada merupakan individu yang mencalonkan diri tanpa adanya dukungan dari partai politik.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Tanpa Jay Idzes Lawan Irak? Bukan Karena Cedera, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Jika Menang Atas Irak dan Filipina, Ranking FIFA Timnas Indonesia Akan Melompat Lebih Tinggi
Untuk menjadi calon perseorangan dalam Pilkada 2024, seseorang tentunya harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuni untuk menjadi calon independen pada Pilkada 2024:
Jumlah Dukungan Penduduk
Minimal persentase dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dipersyaratkan dengan ketentuan:
BACA JUGA:7 Penyebab Telapak Tangan Sering Berkeringat, Bisa Pertanda Mengalami Sakit Serius
BACA JUGA:5 Pantai Paling Populer di Garut, Pesonanya Bikin Kamu Betah Bermain Air Lama-Lama
- Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, maka minimal 10 persen dukungan.
- 2 - 6 juta jiwa, maka minimal 8,5 persen dukungan.
- 6 - 12 juta jiwa, maka minimal 7,5 persen dukungan.