- Lebih dari 12 juta jiwa, maka minimal dukungan 6,5 persen dukungan.
BACA JUGA:Hyundai Indonesia Siapkan Hadiah Total 12 Unit IONIQ 6 untuk Pelanggan, Cukup Penuhi Syarat Ini
BACA JUGA:Inilah Bacaan Ajian Qulhu Geni dan Qulhu Sungsang Sunan Ampel, Raja Jin Tanah Jawa Sampai Tunduk
- Dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provins tersebut.
Cara perhitungan:
Di Semarang dengan DPT 869.824 orang, calon independen harus mendapatkan minimal 65.237 dukungan dan tersebar di minimal 13 kecamatan dari total 25 kecamatan.
Sedangkan persyaratan lainnya:
BACA JUGA:5 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Auto Bahagia saat Cari Kerja, Punya Gaji Tinggi
- Menyerahkan dokumen persyaratan berupa fotokopi KTP dan surat dukungan kepada KPU setempat.
- Memenuhi syarat umum pencalonan, misalnya tak pernah menjadi narapidana, tidak diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS/TNI/Polri, dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Selain itu, menjadi calon independen membutuhkan kerja keras dan dedikasi untuk mendapatkan dukungan masyarakat.
Penuhi semua syarat dan ikuti proses pencalonan dengan seksama agar peluang kamu untuk menjadi pemimpin daerah semakin terbuka.
BACA JUGA:Kualitas Kamera 108 MP, Hp Xiaomi Terbaik di Tahun 2024 Untuk Penghobi Fotografi Seharga 2 Jutaan
BACA JUGA:Witan Sulaeman Akhiri Kiprah 7 Tahun di Timnas Indonesia Kelompok Umur, Fokus Tatap Timnas Senior
Demikianlah informasi mengenai syarat yang harus dipenuhi jika ingin nyalon bupati atau walikota di Pilkada 2024.