Membanggakan! Pemprov Sumsel Berhasil Pertahankan Predikat WTP 10 Tahun Berturut - Turut

Selasa 14-05-2024,06:38 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Iqbal DJ

Pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sumatera Selatan tersebut, ada beberapa hal yang menjadi catatan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang disampaikan oleh Anggota V BPK RI, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM, CSFA, CGRE, CertDA, CFrA.

BACA JUGA:HUT ke 59, PGN Tegaskan Rencana Strategis Perluas Pemanfaatan Gas Bumi

BACA JUGA:9 Manfaat Minuman Fermentasi Pohon Aren Untuk Kesehatan, Menghilangkan Stress hingga Menurunkan Demam

Yaitu Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak memadai, antara lain kebijakan pengecualian progresif PKB tidak seluruhnya diatur dengan Peraturan Daerah sehingga terdapat potensi penerimaan PKB yang tidak diterima Pemprov Sumsel dan PKB kurang ditetapkan atas 1.407 kendaraan.

Kedua, Pembayaran honorarium pada 7 (tujuh) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, yaitu pembayaran honorarium melebihi tarif Perpres dan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.

Dan yang ketiga, Dana bagi hasil pajak rokok terlambat disalurkan dan terdapat kesalahan alokasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/ kota.

Berkaitan hal tersebut BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi, yaitu :

BACA JUGA:Timnas Putri Indonesia U17 Tersingkir dari Piala Asia Wanita U17 2024, Coach Mochi Siapkan Agenda Khusus

BACA JUGA:6 Rekomendasi Playlist Lagu Yang Wajib Kamu Putar di Spotify, Nomor 2 Sudah Ada Sejak Tahun 1970an

pertama, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun rencana aksi mengatasi defisit tahun 2023, penyelesaian utang dan kebijakan pembatasan penggunaan dana terikat serta Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) untuk menyusun perencanaan anggaran pendapatan asli daerah (PAD) berdasarkan potensi riil;

kedua, Tim TPP untuk melakukan perhitungan TPP sesuai ketentuan dan merealisasikan TPP dengan memperhatikan nilai alokasi pagu  penetapan TPP oleh Kemendagri;

ketiga, Kepala Bapenda untuk lebih meningkatkan pengelolaan data kendaraan bermotor dan menetapkan kekurangan bayar PKB Progresif atas 1.407 kendaraan serta melakukan penagihan;

keempat, Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran honorarium sesuai ketentuan dan memedomani Perpres Nomor. 33 Tahun 2020 dalam pembayaran honorarium;

BACA JUGA:Wakapolda Sumsel: Jalankan Tugas Penuh Tantangan, Personel ASN Polri Jaga Kesehatan Jasmani dan Rohani

BACA JUGA:PS Mall Masih Tutup, Manajemen Fokus Perbaiki Instalasi Listrik Pasca Insiden Kebakaran

kelima, Kepala Bapenda melakukan penyesuaian pembayaran lebih/kurang salur bagi hasil pajak rokok ke kabupaten/kota tahun 2023 pada penyaluran bagi hasil pajak rokok tahun 2024.

Kategori :