BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Resmi Dihapus Lantas Apa penggantinya?

Kamis 16-05-2024,14:10 WIB
Reporter : Agus Pongki
Editor : Sri Devi

Menteri Budi akan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan sebagai tindak lanjut Keputusan Eksekutif tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Perkuat Komitmen Net Zero Emission, PHE Tandatangani Kerja Sama Carbon Capture dengan ExxonMobil

BACA JUGA:Pengumuman Seleksi Program Magang Kementerian Sekretariat Negera RI 2024

Sementara itu, Direktur BPJS Kesehatan Gufron Mukti menjelaskan pengenalan KRIS tidak akan menghapuskan tingkat pelayanan rawat inap bagi peserta.

Perpres tentang Jaminan Kesehatan tidak menyebutkan besaran iuran.

Besaran donasi akan ditentukan kemudian tergantung pada peralatan ruang perawatan rumah sakit.

Penilaian tersebut akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan bersama dengan BPJS Kesehatan dan otoritas terkait, dan hasilnya akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

BACA JUGA:Asing Kuasai Smelter Nikel Rp37 Triliun di Sulawesi Tengah, Ini Dampaknya Bagi Daerah Sekitar

BACA JUGA:Tutup Rangkaian Kampanye ‘Better Life for All’, LG Distribusikan 3.000 Paket Makanan

Berdasarkan hal tersebut, pos BPJS akan tetap mengikuti aturan lama yang berlaku.

Adanya penerimaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menghilangkan perbedaan kualitas pelayanan antar peserta kelas 1, 2, dan 3, serta diharapkan seluruh masyarakat mendapat pelayanan yang adil dan berkualitas.

Kategori :