PALPRES.COM - Pemilik motor atau mobil lebih dari satu tidak perlu bayar pajak mahal lagi.
Pasalnya pajak progresif kendaraan dihapus.
Pajak progresif dikenakan kepada pemilik motor atau mobil lebih dari satu.
Sebenarnya pajak progresif ini dikenakan kepada anggota KK yang satu alamat.
BACA JUGA:Jemaah Calon Haji Langsung Dapat Materi Ini Setibanya di Mekkah
BACA JUGA:Sering Tiba-tiba Bad Mood! Coba 19 Cara Ini untuk Mendapatkan Mood Booster
Besarnya pajak progresif masing-masing wilayah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Bukan rahasia lagi kalau keberadaan pajak progresif ini kerap dikeluhkan para pemilik kendaraan.
Terutama mereka yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Maklum, pajak kendaraannya akan lebih tinggi dan harus merogoh kocek lebih dalam.
BACA JUGA:WOW! UKT Tembus Rp24 Juta Per Semester, Inilah 5 Jurusan Kuliah Termahal di Indonesia
BACA JUGA:Ada yang Harganya Rp10 Juta! Ini 7 Merek Jam Tangan Pria yang Pas Buat Travelling
Alhasil banyak yang mengakali pajak kendaraan itu menggunakan nama orang lain atau atas nama perusahaan.
Tapi tenang, ada daerah yang tidak menerapkan pajak progresif.
Pajak progresif salah satunya diberlakukan sebagai antisipasi untuk mengurangi kemacetan.