Seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) sedang menggelar pemutihan dengan kebijakan tanpa adanya pajak progresif.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Blue Bird Group Tingkat D3 S1 Semua Jurusan Bulan Mei 2024
Begitupun pokok tunggakan dan diskon bagi wajib pajak yang tertib dalam membayar pajak.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jateng Nomor 10 Tahun 2024 hanya berlaku untuk tahun ini saja.
Program ini berlangsung 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.
Termasuk BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, diskon pajak tahun berkala, dan keringanan tunggakan PKB.
Pengampunan pajak berlaku untuk berbagai jenis kendaraan bermotor tunggakan tahun pertama hingga kelima.
Besar keringanan pokok pajak dan sanksi administrasi bervariasi antara 10 hingga 50 persen, tergantung lamanya tunggakan.
Adapun untuk diskon pokok pajak kendaraan, sebesar 2,4 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua atau tiga.
Khusus untuk pengampunan pajak kendaraan tahun pertama sampai kelima hanya berlaku sampai 20 Agustus 2024.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah merilis empat program untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan.
Program pertama adalah menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua atau kendaraan bekas dari dalam Provinsi Jateng dan luar Provinsi Jateng.
Program kedua adalah diskon pajak tahun berjalan ketika sebelum jatuh tempo bagi yang taat pajak kendaraan.
Pemprov Jateng juga membebaskan biaya pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama.
Terakhir keringanan tunggakan PKB berupa potongan 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1-5 tahun.
"Pembebasan BBNKB kedua ini untuk balik nama kendaraan luar dan dalam daerah, misal dari Kalimantan masuk Jateng dulu ada biaya sekarang dihilangkan. Kita juga berani berikan pajak progresif, punya lebih dua kendaraan kita tidak kenakan biaya," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan.