Inilah Besaran Gaji, Tunjangan Serta Fasilitas Didapatkan Bupati dan Walikota Selama Menjabat

Minggu 26-05-2024,13:43 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

PALPRES.COM- Pastinya kamu pernah bertanya-tanya berapakan sih gaji, tunjangan dan fasilitas didapatkan seorang kepala daerah seperti Bupati dan Walikota ketika menjabat?

Banyak orang yang mengincar untuk bisa duduk menjadi orang nomor satu di daerahnya sebagai kepala daerah.

Baik itu sebagai Bupati ataupun Walikota. Itu bisa dilihat dari persaingan yang sangat sengit untuk bisa memenangkan kontestasi Pilkada. 

Beragam cara untuk bisa terpilih menjadi pemimpin daerah.

BACA JUGA:Tak Hanya Berharap ‘Tiket’ Parpol, Calon Kepala Daerah Bisa Maju via Jalur Perseorangan

BACA JUGA:Ampuh Buat Meningkatkan Kepemimpinan, Batu Akik Bacan Cocok Buat Calon Kepala Daerah!

Akan tetapi tidak semua orang bisa menginginkan menjadi seorang kepala daerah.

Sebab sudah menjadi rahasia umum jika ingin menjadi bupati atau walikota membutuhkan modal yang sangat besar.

Dengan modal yang besar pencalonan Bupati atau Walikota lalu berapa sih gaji bupati atau walikota tersebut?.

Nah, mari kita bahas satu persatu mulai dari gaji, tunjangan dan fasilitas apa saja yang diterima oleh Bupati dan Walikota selama menjabat.

BACA JUGA:3 Kepala Daerah Terkaya di Provinsi Sulawesi Utara, Wali Kota Manado Nomor Berapa?

BACA JUGA:Ternyata Bukan Gibran, Ini Kepala Daerah Terkaya di Jawa Tengah Versi LHKPN

1. Gaji Pokok Bupati dan Walikota 

Untuk gaji Bupati dan Walikota sudah diatur oleh PP Republik Indonesia nomor 59 tahun 2000 dimana pada pasal 1 berbunyi mengatur jumlah besaran gaji pokok untuk kepala daerah dan wakilnya dengan rincian sebagai berikut.

Gaji pokok bupati atau walikota yaitu sebesar Rp2,1 juta per bulan.

Kategori :