Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipenjara lebih dari 5 tahun karena tindak pidana.
Selain dokumen persyaratan, calon PPK/PPS juga harus dapat mengoperasikan teknologi informasi dan memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang terjamin.
Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi siakba.kpu.go.id dengan mengisi biodata diri dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.