Ratu Dewa: Anggota PPS Harus Bisa Jalankan Amanah Selama Pilkada 2024 Nanti

Senin 27-05-2024,16:04 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

Pengumuman ini disampaikan oleh komisioner Divisi SDM, Rudi Pangaribuan, Rabu 24 4 2024 di media center kantor KPU Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Ampuh! Ini 7 Makanan Sehat Bisa Turunkan Kolesterol, Bikin Hidup Lebih Sehat

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 17 Mei di Butik LM Palembang Merangkak Naik

Menurut keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara telah ditetapkan dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Proses ini akan dilaksanakan melalui seleksi terbuka dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Pembentukan awal Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dilakukan di 17 KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.

Pengumuman seleksi calon anggota PPK sudah diumumkan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Kabid Propam Polda Sumsel Tekankan Kepatuhan dan Disiplin Kode Etik Polri

BACA JUGA:PANAS! ZIONIS MEMALUKAN! Ucap Menlu Spanyol Jose Manuel Albares, Israel Balas Terimakasih!

Calon anggota PPK/PPS harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

Warga Negara Indonesia.

Berusia minimal 17 tahun untuk PPK dan PPS.

Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah keluar minimal 5 tahun.

Berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.

Kategori :