Puluhan Bidan 'Ngadu' ke Pemkab Muba Tak Dilantik PPPK, Minta Fasilitasi Agar Bisa Dilantik

Senin 27-05-2024,16:08 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Sulis Utomo

2. Masa perjanjian kerja

3. Hak dan kewajiban

4. Larangan dan Sanksi.

BACA JUGA:Daftar 41 Daerah yang Akan Buka Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Persiapkan Syaratnya dari Sekarang!

Kedudukan PPPK adalah:

Melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja;

- Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan masing-masing Instansi.

- Memiliki Nomor Induk PPPK.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Besar Besaran Tahun 2024 Dinas Perhubungan (Dishub) Lulusan SMA SMK D3 S1

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun/60 Tahun).

- Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

- Gaji dan tunjangan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Kategori :