Gaji ke-13 Sebentar Lagi Cair, ASN dan TNI-Polri Akan Terima Segini Berikut Tunjangannya

Selasa 28-05-2024,13:34 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

Pada 2024, besaran gapok pensiunan PNS telah dinaikkan 12 persen, sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 tahun ini 100 persen. 

BACA JUGA:Turki Murka!, Kecam Serangan Israel Ke Rafah, Erdogan samakan Netanyahu Dengan Pemimpin Nazi!

BACA JUGA:5 Produk Skincare yang Wajib Dipakai Usia 40-an, Hasilnya Bikin Kulit Menawan Tetap Awet Muda

Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS golongan I-IV:

 

Golongan I: Rp1.748.096 - Rp2.256.688

Golongan II: Rp1.748.096 - Rp3.208.800

Golongan III: Rp1.748.096 - Rp4.029.536

BACA JUGA:Kondisi Terkini Rafah Usai Serangan Brutal Israel ke Kamp Pengungsi, Seperti Neraka

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN dari PT PP Presisi Tbk Posisi Sebagai Planner & Technical Support (Track)

Golongan IV: Rp1.748.096 - Rp4.755.856

 

Besaran Gaji 13 untuk PNS Aktif

Gaji ke-13 salah satu komponennya adalah gaji pokok. 

Pada tahun ini, besaran gaji pokok PNS telah dinaikkan sebesar 8 persen. 

Kategori :