Pada 2024, besaran gapok pensiunan PNS telah dinaikkan 12 persen, sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 tahun ini 100 persen.
BACA JUGA:Turki Murka!, Kecam Serangan Israel Ke Rafah, Erdogan samakan Netanyahu Dengan Pemimpin Nazi!
BACA JUGA:5 Produk Skincare yang Wajib Dipakai Usia 40-an, Hasilnya Bikin Kulit Menawan Tetap Awet Muda
Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS golongan I-IV:
Golongan I: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Golongan II: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
BACA JUGA:Kondisi Terkini Rafah Usai Serangan Brutal Israel ke Kamp Pengungsi, Seperti Neraka
BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN dari PT PP Presisi Tbk Posisi Sebagai Planner & Technical Support (Track)
Golongan IV: Rp1.748.096 - Rp4.755.856
Besaran Gaji 13 untuk PNS Aktif
Gaji ke-13 salah satu komponennya adalah gaji pokok.
Pada tahun ini, besaran gaji pokok PNS telah dinaikkan sebesar 8 persen.