PALPRES.COM - Pemerintah sebentar lagi mencairkan gaji ke-13 untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri.
Tepatnya pada Senin, 3 Juni 2024.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis oleh Taspen langsung ke rekening setiap penerima pensiun dan tunjangan.
BACA JUGA:100 Titik di Kota Palembang Dipasang Lampu PJU, Ratu Dewa Pastikan Kawasan Gandus Jadi Terang
BACA JUGA:Ini 7 Weton Anti Santet, Memiliki Pagar Gaib Menurut Primbon Jawa
“Taspen siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan mulai tanggal 3 Juni 2024. Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang telah dibayarkan pada bulan Mei 2024,” ujarnya.
Dikatakan, komponen penghasilan yang telah dibayarkan pada bulan Mei 2024, di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun yang merupakan aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji ke-13 akan dibayarkan satu kali dengan nilai terbesar.
Penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda/duda bakal menerima pencairan gaji ke-13 secara penuh untuk keduanya.
BACA JUGA:Otoritas Palestina Ingin Memerintah Diwilayah Gaza, Palestina SUDAH MERDEKA?
Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS
Gaji pokok merupakan komponen utama dalam gaji ke-13.